
Pada hari Minggu tanggal 08 Agustus 2019 pukul 10.00 Wita bertempat di lahan persawahan Desa Kayu Abang Jln. Mufakat 1 RT 4 kec. Tambangulang telah menangkap pelaku pembakaran lahan persawahan milik sendiri seluas ±10 borong.

Kronologis Kejadian :
Tim 9 Subsatgas 8 Kodim 1009/Plh pada saat melaksanakan pemadaman di area persawahan terlihat dari jauh muncul titik api baru dan melihat pelaku sedang membakar selanjutnya kita datangi untuk dimintai keterangan kemudian pelaku mengaku bernama Huldani Warga Jln. Masjid Ihyaudin, Desa Bati-bati bahwa telah dengan sengaja membakar bekas panen Padi dilahannya, Kemudian Pelaku diberikan pengarahan tegas dan dibuat Surat Perjanjian / Pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan membakar lahan dengan alasan apapun, Apabila hal ini diingkari maka Sipelaku dapat diberikan sangsi sesuai Undang undang yang berlaku (dengan sangsi Kurungan/Penjara dan denda).
“ AYOOO.. CEGAH API
JANGAN LAGI MEMBAKAR
SELAMATKAN HUTAN DAN LAHAN MILIK ANAK CUCU KITA”