Tanah Laut – Dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 petugas gabungan Koramil jajaran Kodim 1009/Tla, Polsek, Satpol-PP, Dinas Kesehatan dan relawan laksanakan operasi yustisi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala mikro di wilayah Kab. Tanah Laut, Senin (27/09/2021)
Kab. Tala termasuk dalam zona PPKM level 3, personel gabungan terus menyisir tempat-tempat yang rawan penyebaran Covid-19, untuk menghimbau, mengingatkan dan mensosialisasikan tentang Protokol Kesehatan (Protkes), seperti pasar, pertokoan, cafe, rumah makan dan tempat keramaian lainnya sebagai upaya menekan laju penyebaran Covid-19.
Dalam kegiatan tersebut tim Satgas melakukan sosialisasi, himbauan dan teguran secara humanis kepada warga masyarakat yang didapatkan tidak menggunakan masker, agar masyarakat terbiasa.

Pemerintah Daerah (Pemda) melalui Satgas Covid-19 baik tingkat Kabupaten, Kecamatan, Desa, RW maupun RT terus berupaya dan menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya Kab. Tala agar selalu patuhi Protkes 5 M kapanpun dan dimana saja berada untuk melindungi diri kita, keluarga serta orang yang kita cintai agar terhindar dari Covid-19 dan pandemi cepat berakhir.

