Penerapan Perbup Serentak Dilaksanakan

Tanah Laut – Sanksi bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker rupanya benar-benar diterapkan oleh Pemda Kab Tanah Laut, Kamis (17/09/20).

Kali ini menerjunkan personel dari Kodim 1009/Plh, Polres dan Satpol PP.

Penegakan Perbup No. 99 dilaksanakan di 3 Kecamatan, yaitu Kec. Pelaihari, Bati-Bati dan Takisung, masyarakat yang tidak mematuhi Protkes mendapat tindakan fisik dari petugas berupa Push Up di tepat dan sanksi lainnya.

Leave a Reply