
Tambang Ulang – Tim Mobile 5 wilayah Tanah Laut melaksanakan Perbup No. 99 tahun 2020, bertempat Jl. Jend. Ahmad Yani Kec. Tambang Ulang Kab. Tanah Laut, Jum’ at (18/09/2020).

Adapun Tim Mobile 5 terdiri dari Pos Ramil 1009-03/Tambang Ulang, Polsek, Satpol PP, ASN Kecamatan dan Relawan.

Kali ini Tim menyambangi pasar malam dan warung-warung yang berada diwilayah Tambang Ulang, dari hasil patroli gabungan, masih banyaknya masyarkat yang kurang mengindahkan anjuran Pemerintah Daerah dan dilakukan sanksi sesuai Perbub.
