Tanah Laut – Dalam rangka memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19 petugas gabungan Koramil jajaran Kodim 1009/Tla, Polsek, Satpol-PP, Dinas Kesehatan dan relawan laksanakan operasi yustisi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala mikro di wilayah Kab. Tanah Laut, Selasa (31/08/2021)
Kab. Tala termasuk dalam zona PPKM level 4, personel gabungan terus menyisir tempat-tempat yang rawan penyebaran Covid-19, untuk menghimbau, mengingatkan dan mensosialisasikan tentang Protokol Kesehatan (Protkes), seperti pasar, pertokoan, cafe, rumah makan dan tempat keramaian lainnya sebagai upaya menekan laju penyebaran Covid-19.
Dalam kegiatan tersebut tim Satgas melakukan teguran dan terjaring beberapa orang yang tidak menggunakan masker, petugas juga langsung melaksanakan Swab Antigen ditempat, sebagai data sekaligus memberikan efek jera agar masyarakat patuh Protkes.

Pemerintah Daerah (Pemda) melalui Satgas Covid-19 baik tingkat Kabupaten, Kecamatan, Desa, RW maupun RT terus berupaya dan menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya Kab. Tala agar selalu patuhi Protkes 5 M kapanpun dan dimana saja berada untuk melindungi diri kita, keluarga serta orang yang kita cintai agar terhindar dari Covid-19 dan pandemi cepat berakhir.
