Pelaihari – Mendekati Hari Raya Idul Fitri 1443 H tahun 2022, panitia penerimaan Zakat Fitrah Kodim 1009/Tanah Laut mulai menerima Zakat Fitrah bagi seluruh anggota dan keluarga serta masyarakat sekitar Makodim yang mau membayar Zakat Fitrah,bertempat di Mushola Muhajirin Makodim Jl. A. Yani Kel. Angsau Kec. Pelaihari Kab. Tanah Laut, Jum’at (29/04/2022).
Membayar zakat fitrah merupakan kewajiban bagi umat Islam setelah menjalankan ibadah puasa selama bulan Ramadhan, yang bertujuan untuk mensucikan diri dan menyempurnakan amal ibadah selama berpuasa.
“Selain merupakan kewajiban, zakat fitrah bertujuan untuk membantu dan meringankan saudara kita fakir miskin dan kurang mampu,” tutur Panitia penerimaan Zakat Fitrah Kodim 1009/Tla Serka Syamsuddin.
Besaran nilai Zakat Fitrah yang dikeluarkan dan ditetapkan oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Tala pada tahun ini yaitu berupa makanan pokok (Beras) sebanyak 2,5 Kg/Jiwa atau dinilai dengan uang sebesar :
- Beras Unus ,Mutiara, Mayang dan sejenisnya sebesar Rp 50.000.,
- Beras Siam Unus, Karan Dukuh dan sejenisnya sebesar Rp 45.000.,
- Beras Ganal (Biasa) dan sejenisnya sebesar Rp 35.000.,

Beras yang sudah terkumpul nantinya akan diserahkan kepada masyarakat yang berhak menerima, sebelum pelaksanaan Sholat Idul Fitri.

