Pelaihari – Kodim 1009/Tla bersama dengan Forkopimda Tanah Laut lainnya berkomitmen dalam memberantas peredaran minuman keras (Miras) dan minuman beralkohol (minol) serta Narkotika dan Obat-obatan Terlarang (Narkoba) di wilayah Kabupaten Tanah Laut.
Untuk mempertegas hal tersebut, hari ini Senin (15/012/2023), Komandan Distrik Militer (Dandim) 1009/Tla Letkol Inf Indar Irawan, S.E., M.Han., yang diwakili oleh Kepala Staf Kodim (Kasdim) 1009/Tla Mayor Inf Sarjito, melaksanakan penandatanganan komitmen bersama Forkopimda Tanah Laut, SKPD Lingkup Pemerintah Kabupaten Tanah Laut dalam memberantas peredaran Miras/Minol dan Narkoba.

Tujuan dari penandatanganan komitmen bersama itu dalam rangka meningkatkan pengawasan peredaran Miras/Minol yang sudah sangat meresahkan masyarakat Tanah Laut, serta upaya tindakan hukum sebagai bentuk memberikan efek jera bagi penyedia/produsen maupun pemakai Miras/Minol tersebut.
“Dampak negatif dari mengkonsumsi Miras/Minol dapat menyebabkan terganggunya keamanan dan ketertiban di masyarakat. Hal ini tentunya perlu partisipasi tidak hanya dari unsur pemerintah saja akan tetapi perlunya peran serta dari seluruh elemen masyarakat,” tutur Kasdim mewakili Dandim saat dikonfirmasi.