Kajari Tanah Laut Musnahkan Barang Bukti

Pelaihari – Perwira Seksi Intelijen (Pasi Intel) Kodim 1009/Tla Kapten Inf Jodi Mudasir menghadiri Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tanah Laut, yang dilaksanakan di halaman kantor Kajari Tala, Jln. Datu Insad, Kel. Angsau, Kec. Pelaihari, Kab. Tanah Laut, Kamis (09/03/2023).

Kegiatan pemusnahan barang bukti dilaksanakan bertujuan menyelesaikan perkara tindak pidana pada benda ciptaan dan barang bukti secara tuntas dan optimal yang dilakukan melalui mekanisme pemusnahan dengan cara dibakar, dihancurkan, dipotong maupun diblender. Barang bukti ini merupakan perkara di tahun 2022 s/d 2023 yang sudah mempunyai kekuatan hukum.

Bupati Tanah Laut Drs. H. M. Sukamta, M.Ap., sangat mengapresiasi kinerja aparat penegak hukum baik Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan yang telah membantu pemerintah Kabupaten Tanah Laut dalam memberantas pelaku kejahatan, peredaran narkoba, pencurian serta tindakan yang melanggar hukum lainnya.

“Kegiatan ini sebuah bukti dari kinerja Kejaksaan Negeri Tanah Laut bersama jajarannya cukup baik dan brilian, dimana kegiatan pemusnahan barang bukti merupakan tindak lanjut dari tugas jaksa untuk mengeksekusi barang bukti tersebut,” tutur Bupati.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan diantaranya Narkotika 139 perkara, sajam/Penganiayaan 20 perkara, tindak pidana ringan 2 perkara, lingkungan hidup 2 perkara, judi 4 perkara, uang palsu 1 perkara, dokumen palsu 1 perkara.

Hadir dalam acara tersebut Bupati Tanah Laut Drs. H. Sukamta M.Ap., Kajari Tanah Laut Bpk Teguh Imanto, S.H., M.Hum., Ketua PN Tanah Laut Bpk. Parulian Manik, S.H., M.H., KA BNNK Tanah Laut AKBP Kamtasi, Kasat Reskrim Polres Tala AKP Agus Adi Apriyoga, S.I.K., Kadinkes Kab. Tanah Laut Dr. Isna Farida, Ketua FKBU Kab. Tanah Laut Bpk. Drs. H. Al-makmun, serta tamu undangan Lainnya.

Leave a Reply