Sosialisasi Pendaftaran Dan Verifikasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024

Pelaihari- Komandan Kodim (Dandim) 1009/Tla Letkol Inf Mochamad Arlufti Noergroho, S.E., M.Si., diwakili Perwira Seksi Intelijen (Pasi Intel) Kodim 1009/Tla Kapten Kav Wahyo Okto Subekti didampingi Bati Intel Peltu Rianto menghadiri kegiatan Sosialisasi Pendaftaran Dan Verifikasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024, bertempat di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Tanah Laut Jl. A. Syairani Komplek Perkantoran Gagas Kel. Angsau Kec. Pelaihari Kab. Tanah Laut, Selasa (27/09/2022).

Dalam sambutannya Bupati Tala Drs. H.Sukamta, M.AP yang dibacakan oleh Asisten 1 bidang pemerintahan Bpk Drs. Hairul Rijal menyampaikan apresiasi yang luar biasa kepada KPU Tanah Laut yang telah menyelenggarakan sosialisasi pendaftaran dan verifikasi partai politik (Parpol) calon peserta pemilu tahun 2024 dengan harapan seluruh parpol yang ada di Tanah Laut apabila ada yang belum memenuhi persyaratan bisa memperbaiki persyaratan dokumennya.

“Verifikasi administrasi yang dilakukan KPU untuk meneliti kelengkapan dan keabsahan dokumen partai politik, termasuk di antaranya meliputi dugaan keanggotaan ganda dan keanggotaan yang tak memenuhi syarat (TMS), seperti tercatat sebagai penyelenggara pemilu atau anggota TNI-Polri ASN dan kepala desa”, tutur Bupati.

Sementara Komisioner KPU Tala Bpk Hanapi selaku pembawa materi pada sosialisasi ini  menyampaikan bahwa KPU membuka kesempatan kepada parpol terdaftar untuk bisa melakukan perbaikan persyaratan dokumen bila mendapat penilaian belum memenuhi persyaratan (BMS) atau tidak memenuhi syarat (TMS). Hal itu dilakukan pada 15 September sampai dengan 28 September 2022.

“Kami akan lakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen yang diserahkan mulai 29 September sampai 12 Oktober 2022,” kata Komisioner KPU Tala Bpk. Hanapi.

Verifikasi terhadap parpol sangat penting untuk mengecek keabsahan AD/ART dan kesiapan kepengurusan parpol itu sendiri, khususnya di daerah. Verifikasi parpol juga merupakan momentum bagi partai untuk meraih kepercayaan masyarakat bahwa partai yang dipilihnya adalah jelas.

Namun, bagi partai-partai politik non-parlemen yang berhasil lolos verifikasi administrasi, mereka masih perlu diverifikasi secara faktual di lapangan untuk bisa ikut sebagai peserta Pemilu 2024.

“Parpol-parpol nonparlemen itu harus menunjukkan keseriusannya agar verifikasi faktual bisa lolos. Mereka, antara lain, harus memiliki kejelasan kantor partai baik di pusat maupun di daerah dan kepengurusan partai”, ungkap Bpk Hanapi.

Leave a Reply