
Pelaihari – Sejumlah Tim gabungan menegakan Perbup No. 99 tahun 2020 melakukan patroli dan sanksi kepada pedagang dan pembeli bertempat di Pasar Tapandang Berseri Kec. Pelaihari Kab. Tanah Laut, (16/09/2020).

Kegiatan diawali dengan apel bersama, kemudian Tim gabungan menyisir sudut demi sudut pasar, Tim yang terlibat dari Kodim 1009/Plh, Polres dan Satpol PP.

Sosialisasi tentang Perbup No. 99 tahun 2020 mengenai Penegakan Protokol Kesehatan dan percepatan penanganan virus Covid-19.

Dari hasil patroli gabungan masih banyaknya masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan masker dan tim gabungan melakukan penindakan langsung di lapangan kepada pelaku.
