
Pelaihari – Komandan Distrik Militer (Dandim) 1009/Tla Letkol Inf Indar Irawan, S.E., M.Han., diwakili oleh Pasi Intel Kodim 1009/Tla Kapten Inf Jodi Mudasir, menghadiri Rapat Koordinasi Penentuan Titik Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), Lokasi Kampanye dan Dana Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2024, bertempat di Kantor KPU Tanah Laut, Jl. A. Syaerani, Kel. Angsau, Kec. Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, Selasa (21/11/2023)
Terhitung mulai tanggal 3 November 2023, KPU telah menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) baik Capres/Cawapres, Caleg Pusat, Provinsi, Kabupaten maupun calon DPD RI. Selanjutnya terhitung Dua Puluh Lima (25) hari setelahnya yakni tanggal 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024 merupakan masa kampanye. Dan diperbolehkannya memasang Alat Peraga Kampanye (APK).
Penentuan titik lokasi pemasangan APK merupakan kewajiban bagi KPU yang diamanatkan dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum. Penentuan titik lokasi ini tidak hanya dilakukan oleh KPU Provinsi, namun juga dilakukan Kabupaten/Kota, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Khusus untuk Kabupaten Tanah Laut sesuai dengan surat keputusan Pj. Bupati Tanah Laut bahwa ada larangan untuk pemasangan APK pada Pemilu 2024 yakni di tempat ibadah, rumah sakit, fasilitas milik pemerintah, dan pasar yang dapat mengganggu ketertiban umum.
Menurut Fendy Hariyadi, S.Pi., salah satu Komisioner KPU Tanah Laut Divisi teknis penyelenggaraan Pemilu, mengagakan bahwa ada 7 metode kampanye yang diperbolehkan yakni :
- Pertemuan terbatas, utk tingkat Kabupaten maksimal 1000 orang.
- Pertemuan tatap muka atau dialogis.
- Penyebaran bahan kampanye kepada masa umum.
- Pemasangan alat peraga kampanye.
- Kampanye melalui Media sosial.
- Pemasangan iklan di media cetak, Media elektronik dan jaringan, dengan batas maksimal 21 hari sebelum masa tenang.
- Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Terkait dana kampanye agar setiap Parpol peserta Pemilu melaporkan dan menginformasikan secara detail penggunaannya kepada KPU Tanah Laut. Mengenai jadwal dan pemilihan tempat kampanye juga harus dilaporkan termasuk surat keputusan dari parpol yang bersangkutan, karena hal ini rawan menimbulkan konflik,” ungkap Bpk. Fendy Haryadi.