Pelaihari – Komandan Distrik Militer (Dandim) 1009/Tla Letkol Inf Indar Irawan, S.E., M.Han., diwakili oleh Perwira Seksi Teritorial (Pasi Ter) Kapten Inf M. Zaed menghadiri pemusnahan barang bukti (Barbuk) Perkara Tindak Pidana Umum tahun 2022/2023 dan telah berkekuatan hukum tetap.
Pemusnahan Barbuk tersebut diselenggarakan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Laut, bertempat di Halaman Kantor Kejari Tanah Laut, Jl. A. Syaerani, Kel. Angsau, Kec. Pelaihari, Kab. Tanah Laut, Rabu (20/12/2023).
Melalui kesempatan tersebut Kajari Tala Teguh Imanto, S.H., M.Hum., memimpin langsung pemusnahan Barbuk tersebut dan mengajak semua pihak di Tanah Laut secara bersama-sama terus menyosialisasikan bahaya narkoba. Hal ini dikarenakan hingga saat ini di penghujung Tahun 2023 perkara Narkoba masih mendominasi perkara yang ditangani oleh Kejari Tala.
“Sampai dengan di akhir Tahun 2023 ini hampir setiap bulan bahkan tiap pekan, kami mendapat pelimpahan perkara narkotika dari penyidik kepolisian. Oleh karena itu kami mengajak semua pihak untuk turut serta mencegah dan menanggulangi peredaran Narkoba di wilayah kita,” tutur Kajari Tala.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan yakni Narkotika 40 perkara dengan Barbuk Narkotika, bong/alat isap, timbangan digital, HP. Senjata tajam/penganiayaan 8 perkara dengan Barbuk pisau, belati, pakaian. Minyak/gas bumi 1 perkara. Penipuan/pencurian/penadahan 6 perkara. perindustrian 1 perkara, serta tindak pidana ringan dengan Barbuk miras berbagai merk 2 perkara.