
Pelaihari – Personel Kodim 1009/Tla menerima Sosialisasi Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Pelaporan SPT Tahunan dari Kantor Pelayanan Penyuluhan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pelaihari, bertempat di Aula Parikesit Makodim 1009/Tla Jl. A. Yani Km. 1,5 Kel. Angdau Kec. Pelaihari Kab. Tanah Laut, Jum’at (17/2/2023).
Dalam sambutannya sekaligus membuka kegiatan Sosialisasi, Komandan Distrik Militer (Dandim) 1009/Tla Letkol Inf Indar Irawan, S.E., M.Han., menyampaikan bahwa sebagai wajib pajak kita juga harus melaksanakan kebijakan pemerintah, terutama Menteri keuangan dalam rangka efektivitas administrasi perpajakan, dimana manfaatnya akan kita rasakan seperti pekerjaan, menerima gaji, serta segala macam fasilitas lainnya.
“Kepada seluruh anggota Kodim 1009/Tla peserta sosialisasi sekalian agar kiranya menyimak dengan seksama materi yang akan disampaikan oleh Tim KP2KP Pelaihari, jangan malu bertanya apabila ada hal-hal yang kurang jelas atau tidak dimengerti, apabila ada kendala dalam Validasi dan pelaporan SPT segera dikonfirmasi sehingga mempermudah pelaporan di tahun-tahun berikutnya,” tutur Dandim.

“Semoga kegiatan ini bisa memberikan manfaat bagi kita semua, sekali lagi kami mohon kepada tim KP2KP Pelaihari dapat memberikan informasi seluas-luasnya kepada kami warga Kodim 1009/Tla. Kami sebagai wajib pajak siap untuk membantu Kantor Pelayanan Perpajakan dalam rangka mensukseskan pajak di Indonesia,” tegas Dandim Letkol Inf Indar Irawan, S.E., M.Han.
Kepala KP2KP Pelaihari Bpk. Apriyanto Setiawan selaku pemateri menyampaikan bahwa Shering terkait dengan perpajakan terkini terupdate memang harus disampaikan kepada seluruh instansi vertikal TNI-Polri dan harus diselesaikan di tahun 2023 ini.
” Kegiatan sosialisasi dari Kantor Pelayanan Pajak sebagai dukungan program pemerintah, dalam rangka kebijakan satu data, kita semua harus paham bahwa kedepan semuanya akan memakai Nomor Induk Kependudukan (NIK) baik itu ATM, ASABRI dan hari ini kita juga akan melaksanakan pemadaan NIK dengan Nomor Pokok Wajib Pajak yang selama ini sudah kita miliki. Sehingga kedepan untuk pelaporan SPT login masuk ke DJP Online sudah menggunakan NIK kita masing,” ungkapnya.

